Tiga orang yang diduga sebagai pemimpin sebuah aliran sesat tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang resah dengan aktivitas kelompok tersebut yang dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam yang berlaku. Ketiga pemimpin aliran sesat tersebut diamankan pada hari Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat berkumpul pengikut aliran sesat di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Adriansyah, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolresta Serang Kota pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga terduga pemimpin aliran sesat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya beberapa hari sebelumnya. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang terkait adanya aktivitas keagamaan yang dianggap menyimpang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai inti dari kelompok aliran sesat ini,” ujar Kompol Adriansyah.
Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (45) yang disebut sebagai guru utama, kemudian RM (38) dan DW (42) yang berperan sebagai koordinator pengikut. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa catatan-catatan ajaran aliran sesat, beberapa benda yang diklaim memiliki kekuatan spiritual, serta sejumlah pengikut yang turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kompol Adriansyah menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai jumlah pasti pengikut aliran sesat ini dan sejauh mana penyimpangan ajaran yang mereka anut.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar yang berhasil dimintai keterangan, kelompok aliran sesat ini telah beraktivitas kurang lebih selama enam bulan terakhir. Mereka melakukan pertemuan rutin di rumah kontrakan tersebut dan menyebarkan ajaran-ajaran yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam, seperti penghapusan kewajiban salat lima waktu dan perubahan makna beberapa rukun iman. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu laporan kepada pihak berwenang.
Saat ini, ketiga terduga pemimpin aliran sesat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Mereka akan dimintai keterangan terkait sumber ajaran yang mereka anut, bagaimana cara mereka merekrut pengikut, serta potensi adanya unsur penipuan atau pelanggaran hukum lainnya. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan MUI Kota Serang dan ahli agama untuk memastikan adanya unsur penistaan agama dalam ajaran kelompok tersebut. Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakanMain hakim sendiri.