Kepolisian Resor Kota Serang berhasil meringkus enam pengedar barang haram dalam sebuah operasi senyap yang terencana matang. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan menindak barang haram ini menegaskan komitmen polisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.
Penangkapan terhadap enam pengedar barang haram ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di beberapa titik strategis. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan lokasi operasional mereka. Metode penyelidikan yang hati-hati dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari para pelaku.
Operasi penangkapan dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 13 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas kepolisian yang dilengkapi surat perintah resmi, melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda yang menjadi target, yaitu sebuah rumah kontrakan di wilayah Serang dan sebuah tempat persembunyian di pinggir kota. Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sabu-sabu dengan berat total sekitar 350 gram, puluhan butir pil ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu (bong), telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut. Keenam pengedar, dengan inisial mulai dari AG (30), BN (42), CS (28), DR (35), EK (29), dan FN (37), langsung digelandang ke Mapolresta Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Suryadi, dalam konferensi pers pada hari Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pengedar barang haram lainnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Serang. Operasi akan terus kami intensifkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Dedi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
