Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan Banten Batasi Operasional Truk barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Banten mulai dari tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Langkah antisipatif ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pemudik dan wisatawan yang akan memadati Banten selama libur panjang.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas potensi peningkatan volume kendaraan pribadi dan bus pariwisata yang signifikan selama masa libur panjang. Dengan membatasi pergerakan truk, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diminimalisir secara efektif dan perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman, aman, serta terhindar dari potensi kemacetan parah di titik-titik krusial.
“Pembatasan operasional truk ini bersifat situasional dan akan difokuskan pada ruas-ruas jalan yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan tertinggi, terutama yang menuju kawasan wisata dan pusat perbelanjaan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, dalam keterangan resminya.
Adapun jenis truk yang terkena pembatasan umumnya adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk pengangkut barang tambang. Pembatasan ini berlaku di beberapa ruas jalan utama, termasuk jalan arteri Tangerang-Merak, jalan arteri Jakarta-Tangerang, dan jalan arteri menuju kawasan wisata Anyer-Carita. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, logistik penting, dan kendaraan pengangkut keperluan medis.
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk yang melanggar ketentuan ini. Sosialisasi terkait kebijakan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media agar para pengusaha transportasi dan pengemudi truk dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal operasional mereka.
Kebijakan Banten Batasi Operasional Truk selama libur Nataru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk memaklumi kebijakan ini demi kepentingan bersama dan kelancaran mobilitas selama masa libur.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !
