Di Balik Seragam: Membedah Peran Krusial Propam Polri

Di Balik Seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat sebuah entitas yang secara fundamental menjaga marwah dan integritas institusi: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Peran Propam melampaui sekadar penindak pelanggaran; mereka adalah garda terdepan dalam memastikan setiap individu berseragam biru tua menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik, dan disiplin dalam setiap aspek tugasnya.

Propam memiliki tugas pokok yang beraneka ragam, dimulai dari fungsi pencegahan dan pembinaan. Mereka secara proaktif melakukan sosialisasi kode etik profesi dan standar perilaku yang diharapkan dari setiap anggota Polri. Sebagai contoh, pada hari Kamis, 7 November 2024, seluruh personel dari Polres Karawang mengikuti seminar peningkatan etika pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Bagian Pembinaan Profesi (Bagbinprof) Propam Polda Jawa Barat di Aula Satya Haprabu Polres Karawang. Seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota tentang pentingnya pelayanan prima.

Kemudian, Propam juga berperan sebagai pengawas internal yang ketat. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja anggota Polri di lapangan, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Misalnya, pada tanggal 22 Januari 2025, tim dari Subbidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Propam Mabes Polri melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang di salah satu unit pelayanan di Jakarta Pusat. Kepala Bidang Pengamanan Internal (Kabid Paminal) Propam Polri, Brigjen Pol. Dr. Rahmat Setiadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan.

Tidak berhenti di situ, Di Balik Seragam juga terdapat fungsi penegakan hukum internal. Ketika ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang terbukti dilakukan oleh anggota Polri, Propam akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pada akhir bulan Februari 2025, Propam Polda Sumatera Utara secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua orang anggota setelah terbukti melanggar kode etik profesi dalam menjalankan tugas.

Singkatnya, Di Balik Seragam kebanggaan Polri, Propam berdiri tegak sebagai pilar integritas. Mereka memastikan bahwa setiap tindakan anggota Polri selaras dengan harapan publik dan peraturan yang berlaku. Peran Propam sangat krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, menjadikannya lembaga yang bersih, profesional, dan tepercaya. Ini adalah wajah Di Balik Seragam yang sesungguhnya.