Hendak Kabur Maling Ayam Didor Polisi Banten

Aksi nekat seorang maling ayam berujung timah panas setelah berusaha melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Banten. Insiden penangkapan yang diwarnai dengan tindakan tegas terukur ini terjadi pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah perkampungan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pelaku yang diketahui berinisial JN (28) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis kaki kiri karena tidak kooperatif dan berusaha kabur saat proses penangkapan.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang pada hari ini, Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan maling ayam tersebut. Berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aksi pencurian ternak ayam di wilayah mereka, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikande melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku JN yang diduga kuat sebagai maling ayam yang selama ini meresahkan warga.

Saat petugas melakukan penyergapan di kediaman JN, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Setelah diberikan beberapa kali peringatan, namun tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kiri pelaku untuk mencegahnya kabur lebih jauh. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku JN langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa ekor ayam hasil curian dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi maling ayam.

Lebih lanjut, AKBP Indra Gunawan menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) karena pelaku berusaha melarikan diri dan berpotensi membahayakan petugas. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Pelaku JN kini akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan maling ayam lain yang beroperasi di wilayah Banten.