Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kolektif, tetapi peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sebagai regulator dan penegak hukum menjadi sangat vital dalam memastikan bahwa setiap pengguna jalan mematuhi aturan. Menciptakan Jalan Raya Aman bukanlah pekerjaan mudah, apalagi di tengah peningkatan volume kendaraan dan minimnya kesadaran disiplin sebagian pengendara. Jalan Raya Aman hanya bisa terwujud jika ada kombinasi antara infrastruktur yang layak, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif dari masyarakat. Tujuan utama dari setiap kegiatan Polantas adalah pencegahan; mencegah pelanggaran agar tidak berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa. Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan bahwa 80% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kelalaian manusia, seperti melanggar batas kecepatan atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menegaskan bahwa disiplin adalah kunci utama menuju Jalan Raya Aman.
Peran utama Polantas adalah melaksanakan tugas Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali). Turjawali ini sangat krusial, terutama pada jam-jam padat. Misalnya, setiap hari kerja pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, Polantas ditempatkan di persimpangan-persimpangan besar untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, dan memastikan pejalan kaki menyeberang dengan aman. Kehadiran fisik Polantas secara langsung mengurangi niat pelanggaran dan mempercepat arus kendaraan.
Selain pengaturan, penindakan hukum (gakkum) adalah fungsi penting lainnya. Penindakan terhadap pelanggaran berat, seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, atau mengemudi sambil menggunakan telepon genggam, berfungsi sebagai efek jera. Polantas kini banyak menggunakan sistem penindakan berbasis elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Sebagai contoh, pemasangan kamera ETLE di 50 titik strategis di wilayah perkotaan pada awal tahun 2025 telah membantu Polantas mendokumentasikan ribuan pelanggaran setiap bulannya secara otomatis, sehingga meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik tidak terpuji.
Lebih dari sekadar menilang, Polantas juga memiliki tugas preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Program-program seperti keselamatan berkendara (misalnya, bagi siswa SMA yang baru mendapatkan Surat Izin Mengemudi/SIM C pada usia 17 tahun) terus digencarkan untuk menanamkan kesadaran sejak dini. Mencegah kecelakaan fatal bukan hanya tentang menilang setelah pelanggaran terjadi, tetapi tentang membangun budaya tertib. Dengan kombinasi kehadiran di lapangan, penerapan teknologi dalam penindakan, dan edukasi yang berkelanjutan, Polantas berupaya keras menjadikan setiap ruas Jalan Raya Aman bagi seluruh pengguna, menekan angka fatalitas, dan memastikan ketertiban lalu lintas.
