Dalam ranah kejahatan finansial, pemalsuan dokumen dan uang merupakan ancaman serius terhadap integritas sistem ekonomi dan hukum. Untuk memerangi kejahatan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengandalkan Metode Identifikasi Forensik khusus yang diterapkan oleh Unit Laboratorium Forensik (Labfor) pada bidang Dokumen dan Uang Palsu. Tugas utama unit ini adalah mengungkap “jejak tak terlihat” yang ditinggalkan oleh pelaku, yang seringkali berupa perubahan halus pada kertas, tinta, atau pola cetakan. Analisis mendalam ini sangat penting karena kejahatan pemalsuan sering kali melibatkan jaringan terorganisir, dan bukti forensik adalah satu-satunya cara untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Menurut data Bareskrim Polri pada tahun 2024, kasus pemalsuan uang yang berhasil diungkap menunjukkan peningkatan sebesar 20%, menyoroti tingginya aktivitas kriminal di bidang ini.
Penerapan Metode Identifikasi Forensik pada dokumen terbagi menjadi beberapa cabang ilmu, termasuk Grafologi Forensik dan Dokumentologi Forensik. Grafologi berfokus pada analisis tulisan tangan dan tanda tangan, mencari perbedaan antara tanda tangan asli dan yang dipalsukan. Ahli akan membandingkan tekanan pena, kecepatan menulis, dan ciri khas huruf lainnya. Sementara Dokumentologi menganalisis elemen fisik dokumen itu sendiri, seperti jenis kertas, tinta, dan proses pencetakan. Ini sangat penting dalam kasus pemalsuan sertifikat, surat perjanjian, atau ijazah.
Sebagai ilustrasi spesifik, pada hari Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WIB, Tim Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari sebuah rumah kontrakan di Penjaringan. Uang palsu tersebut kemudian diserahkan ke Puslabfor Polri untuk dianalisis. Dalam kasus uang palsu, Metode Identifikasi Forensik yang digunakan adalah analisis optik, kimia, dan fisik. Ahli forensik memeriksa kualitas cetakan dengan mikroskop untuk mendeteksi dot matrix (titik-titik cetakan) yang berbeda dari cetakan asli Bank Indonesia (BI). Mereka juga menggunakan sinar UV dan inframerah untuk memverifikasi fitur keamanan seperti benang pengaman (security thread) dan tinta berubah warna (Optical Variable Ink/OVI) yang dipalsukan.
Dalam kasus yang ditangani Polres Jakarta Utara, analisis kimiawi mengungkapkan bahwa pemalsu menggunakan jenis kertas yang mengandung kadar serat kapas yang jauh lebih rendah daripada standar BI dan menggunakan tinta berbasis pigmen yang mudah luntur, berbeda dengan tinta intaglio asli. Metode Identifikasi Forensik ini juga dapat mengidentifikasi mesin cetak yang digunakan oleh pelaku berdasarkan cacat unik (trash marks) pada plat cetak yang tertransfer ke uang palsu.
Laporan visum et repertum forensik yang dikeluarkan oleh Puslabfor, dengan keterangan detail mengenai karakteristik pemalsuan, menjadi dasar yang kuat bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dan membuktikan kejahatan. Berkat Metode Identifikasi Forensik yang canggih ini, jejak pelaku pemalsuan yang tadinya tidak terlihat dapat diubah menjadi alat bukti yang tak terbantahkan di pengadilan.
