Di tengah sorotan publik terhadap kejahatan siber dan korupsi, tindak pidana yang dikategorikan sebagai Kejahatan Konvensional seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, dan pembunuhan—tetap menjadi masalah utama yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehari-hari. Tingginya angka Kejahatan Konvensional ini menempatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di setiap tingkatan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana. Kinerja Satreskrim tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kecepatan respon dan kemampuan pencegahan yang efektif. Analisis mendalam menunjukkan bahwa faktor sosial-ekonomi sering menjadi pemicu utama di balik tingginya jenis kejahatan ini.
Data yang dihimpun oleh Polda Metropolitan menunjukkan bahwa, per akhir Semester II tahun 2025, angka Crime Total (jumlah keseluruhan kejahatan) yang didominasi oleh Kejahatan Konvensional mengalami kenaikan sebesar 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi tercatat pada jenis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang puncaknya terjadi pada bulan Agustus pukul 02.00 hingga 05.00 WIB di area pemukiman padat. Dalam merespons tren ini, Satreskrim Polres Kota Madya meluncurkan program “Tim Kejahatan Jalanan” yang diperkuat dengan penambahan 30 personel dan difokuskan pada patroli malam di titik-titik rawan kriminalitas.
Tantangan utama yang dihadapi oleh Satreskrim dalam menekan angka Kejahatan Konvensional adalah faktor kesulitan ekonomi yang mendorong tindakan kriminal, serta minimnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan mandiri. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus, Kepala Satreskrim, Kompol Budi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengeluarkan kebijakan baru per tanggal 1 Oktober 2025, yang mewajibkan penyidik untuk menyelesaikan tahap penyelidikan awal (Lidik) kasus pencurian dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Kecepatan ini sangat penting untuk mencegah pelaku kabur dan menghilangkan barang bukti.
Selain penindakan, Satreskrim juga bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Unit Intelijen dalam upaya pencegahan. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara pengamanan rumah dan aset, serta sosialisasi nomor darurat kepolisian, rutin dilakukan. Dalam kasus penganiayaan ringan dan sengketa antarwarga, Satreskrim juga mulai mengoptimalkan penggunaan Keadilan Restoratif untuk mengurangi beban kasus. Pada sebuah kasus penganiayaan ringan di Kecamatan Cempaka Sari pada hari Jumat, 29 September 2025, mediasi yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, menunjukkan bahwa penanganan Kejahatan Konvensional memerlukan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan hubungan sosial.
