Integritas barang bukti (BB) adalah kunci keberhasilan penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Kontaminasi atau penanganan yang salah terhadap bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat menyebabkan bukti tersebut ditolak di pengadilan, sekecil apa pun nilainya. Oleh karena itu, Protokol Ketat Kepolisian dalam mengumpulkan dan mengamankan BB menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Protokol Ketat Kepolisian ini mencakup setiap langkah, mulai dari saat petugas pertama tiba hingga bukti diserahkan ke laboratorium. Penerapan Protokol Ketat Kepolisian yang cermat menjamin bahwa barang bukti yang diamankan benar-benar mencerminkan kondisi kejahatan dan bebas dari kontaminasi eksternal.
Mencegah Kontaminasi: Rule of No Touch
Protokol Ketat Kepolisian dimulai dengan Prinsip Locard, dan diperkuat dengan aturan Rule of No Touch (Aturan Tidak Menyentuh).
- Penggunaan APD Forensik: Tim Olah TKP, yang biasanya terdiri dari Unit Identifikasi (Inafis) dan Reserse Kriminal (Reskrim), harus selalu mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap—sarung tangan steril, coverall, masker, dan pelindung sepatu. Tujuannya adalah mencegah DNA petugas sendiri mencemari bukti.
- Zona Aman dan Garis Polisi: TKP dibagi menjadi zona-zona untuk membatasi pergerakan dan meminimalisir risiko mengganggu bukti tersembunyi seperti sidik jari laten atau rambut.
Chain of Custody: Rantai Tak Terputus
Aspek terpenting dari Protokol Ketat Kepolisian adalah Chain of Custody (Rantai Pengamanan Barang Bukti). Ini adalah dokumentasi kronologis yang rinci mengenai siapa yang memiliki BB, kapan, di mana, dan mengapa.
- Pengumpulan: BB dikumpulkan menggunakan alat steril (pinset, swab), tidak dengan tangan kosong.
- Pengemasan: BB dimasukkan ke dalam wadah yang sesuai (misalnya, kantong kertas berpori untuk bukti basah agar tidak berjamur, dan kantong plastik khusus untuk bukti DNA), disegel, dan diberi label permanen.
- Dokumentasi: Setiap perpindahan BB, dari TKP ke mobil patroli, lalu ke gudang Reskrim, hingga ke laboratorium, harus dicatat dan ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan menerima.
Jika ada celah dalam Chain of Custody, pengacara pembela dapat mengajukan keberatan bahwa bukti tersebut mungkin telah dimanipulasi atau diganti.
Pelatihan dan Pertanggungjawaban Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat menekankan pelatihan ini. Pusat Pendidikan Reserse (Pusdik Reskrim) secara rutin memberikan pelatihan penyegaran kepada penyidik dan petugas Inafis mengenai prosedur penanganan BB spesifik, seperti bukti digital dan biologis. Pelatihan etika dan teknis terbaru mengenai standar Chain of Custody telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 April 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri akan secara ketat menguji Chain of Custody setiap barang bukti sebelum diajukan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut keabsahan bukti untuk menjamin proses peradilan yang adil.
