Pemilik Toko Kecantikan Pemasok Hexymer Ditangkap Polres Serang

Jajaran Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Hexymer dan menangkap seorang pemilik toko kecantikan yang diduga kuat menjadi pemasok utama obMan milik pelaku yang berlokasi di wilayah Serang, Banten. Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan Hexymer di kalangan remaja.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Dharma Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna, S.H., pelaku berinisial AS (35 tahun) telah lama menjadi target operasi Polres Serang. Pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu terakhir sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Kami mendapatkan informasi yang akurat mengenai aktivitas pelaku dalam memasok Hexymer secara ilegal. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami,” ujar AKP Nana Supriyatna pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, Polres Serang berhasil menyita ribuan butir pil Hexymer yang disimpan di berbagai tempat di dalam toko kecantikan milik AS. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di lokasi.

AKBP Dharma Wijaya menambahkan bahwa penangkapan AS ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Serang. Pihaknya sangat prihatin dengan dampak buruk penyalahgunaan Hexymer, terutama terhadap generasi muda. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras lainnya,” tegas Kapolres Serang.

Saat ini, pelaku AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan peredaran Hexymer yang melibatkan pelaku, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dan kepada siapa saja obat tersebut diedarkan. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar yang sah, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Keberhasilan Polres Serang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di wilayah Serang. Mereka berharap agar pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan obat keras demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Polres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau obat keras di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses hukum terhadap AS akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.