Peran Pendidik seharusnya adalah pelindung dan pembimbing, namun ketika terlibat kasus pencabulan, ancaman hukuman diperberat. Ini adalah respons tegas dari negara terhadap pelanggaran kepercayaan yang mendalam. Mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi predator. Masyarakat menuntut keadilan bagi korban yang terluka.
Pendidik, baik guru, dosen, maupun tenaga kependidikan lainnya, memiliki posisi istimewa. Mereka dipercaya oleh orang tua untuk mendidik anak-anak. Kepercayaan ini adalah modal besar dalam membentuk karakter dan masa depan siswa. Peran Pendidik yang mulia tidak boleh disalahgunakan.
Sayangnya, ada kasus-kasus di mana oknum pendidik justru menjadi pelaku pencabulan. Ini adalah pengkhianatan terhadap profesi dan kepercayaan publik. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Anak-anak menjadi sangat rentan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Peran Pendidik sebagai pelaku menjadi faktor pemberat. Pasal-pasal yang relevan secara tegas menyebutkan hal ini. Hukuman yang dijatuhkan bisa lebih tinggi dibandingkan pelaku umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara spesifik mengatur ini. Jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana dapat ditambah sepertiga. Ini menunjukkan seriusnya pelanggaran ini.
Ancaman pidana bagi oknum pendidik pelaku pencabulan bisa sangat tinggi. Mereka bisa dihukum penjara puluhan tahun, bahkan seumur hidup. Tujuan pemberatan ini adalah memberikan efek jera maksimal. Sekaligus melindungi anak-anak dari ancaman yang datang dari lingkungan terdekat.
Peran Pendidik yang seharusnya mengayomi haruslah bersih dari tindakan tercela. Institusi pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan pelaporan yang kuat. Lingkungan sekolah atau kampus harus menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa. Zero toleransi terhadap kekerasan seksual.
Pelaku yang berstatus pendidik juga bisa kehilangan hak profesinya. Lisensi mengajar bisa dicabut permanen. Ini adalah konsekuensi tambahan yang harus diterima. Pembersihan oknum tidak bertanggung jawab penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
Masyarakat juga memiliki Peran Pendidik dalam artian lebih luas, yaitu mengawasi. Laporkan setiap indikasi atau kecurigaan adanya pelecehan atau pencabulan. Jangan takut atau ragu untuk bertindak. Keberanian kita bisa menyelamatkan banyak anak.
