Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan eksploitasi terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, membutuhkan penanganan hukum yang sensitif dan spesifik. Untuk menjamin hak-hak korban dan memproses kasus dengan pendekatan yang traumatis, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membentuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), yang beroperasi di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di tingkat Polres dan Polda. Unit PPA memiliki prosedur khusus dan personel terlatih untuk menangani laporan sensitif, menjadikannya ujung tombak Perlindungan Anak dan Perempuan dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan Anak dan Perempuan secara hukum ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjadi landasan tugas unit ini. Menurut data akhir tahun 2025 dari Divisi Humas Polri, jumlah laporan kasus yang ditangani Unit PPA meningkat 15% dari tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan kesadaran korban untuk melapor.
Tugas Khusus dan Pendekatan Unit PPA
Unit PPA dibentuk dengan menyadari bahwa korban kekerasan sering kali rentan dan membutuhkan perlakuan khusus agar tidak mengalami trauma sekunder selama proses hukum.
1. Penyelidikan yang Sensitif (Trauma-Informed Approach): Petugas PPA, yang seringkali merupakan Polwan (Polisi Wanita) yang telah menerima pelatihan khusus, menggunakan pendekatan yang penuh empati dan berhati-hati saat melakukan wawancara dan penyelidikan. Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan di ruang khusus yang ramah anak dan korban, menjauhkan korban dari suasana kantor polisi yang intimidatif. Misalnya, di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, setiap laporan kasus yang melibatkan anak-anak ditangani oleh penyidik bersertifikasi yang memastikan proses interogasi dilakukan dalam waktu singkat dan tidak berulang-ulang.
2. Koordinator Lintas Sektoral: Unit PPA tidak bekerja sendirian. Mereka berfungsi sebagai koordinator yang menghubungkan korban dengan pihak-pihak pendukung lain. Tugas ini mencakup merujuk korban kekerasan seksual ke rumah sakit untuk mendapatkan visum dan penanganan medis yang diperlukan, serta menghubungi pekerja sosial atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
3. Penjangkauan dan Edukasi: Selain penindakan, Unit PPA juga memiliki tugas preventif. Mereka aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah, memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak dan perempuan, serta cara melaporkan tindak kekerasan. Kanit PPA Polres Kota Surakarta, AKP Maya Sari, S.H., M.H., pada penyuluhan di sekolah menengah tanggal 12 Juni 2026, menekankan pentingnya peran masyarakat untuk berani melapor tanpa takut dihakimi.
Dengan adanya Unit PPA, proses penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual, trafficking, dan KDRT di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih humanis, cepat, dan terjamin kerahasiaannya, memastikan bahwa Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi prioritas utama kepolisian.
