Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual merupakan isu serius yang memerlukan penanganan khusus. Dalam hal ini, peran polisi sangat vital, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung bagi korban, terutama anak-anak dan perempuan. Peran polisi dalam kasus ini mencakup proses penyelidikan, perlindungan korban, hingga pendampingan psikologis. Peran polisi ini sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti KDRT dan kekerasan seksual, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap tingkatannya. Unit PPA ini terdiri dari personel yang terlatih secara khusus untuk menangani kasus-kasus ini dengan pendekatan yang humanis dan empatik. Saat menerima laporan, peran polisi PPA adalah melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan bukti, dan memastikan korban merasa aman saat memberikan keterangan. Mereka juga bekerja sama dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Selain itu, peran polisi juga termasuk memberikan perlindungan fisik bagi korban yang terancam keselamatannya. Korban KDRT, misalnya, dapat mendapatkan perlindungan sementara di rumah aman yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga sosial. Polri juga berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk memastikan korban mendapatkan bantuan hukum dan rehabilitasi yang komprehensif.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat, 26 September 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani 50 kasus KDRT dan 15 kasus kekerasan seksual sejak awal tahun. “Kami memiliki komitmen penuh untuk memberantas kejahatan ini. Peran polisi tidak akan berhenti sampai korban mendapatkan keadilan,” tegasnya. Untuk memudahkan korban melapor, Polri juga telah meluncurkan layanan pengaduan daring dan telepon siaga 24 jam. Dengan demikian, peran polisi dalam perlindungan anak dan perempuan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berani melapor jika menjadi korban atau saksi.
