Serang – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan satu keluarga di wilayah Serang. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Amanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten pada Kamis (8/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh satu keluarga. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AS (45) selaku kepala keluarga, istrinya, NM (42), dan anak mereka, RF (21),” ungkap Kombes Pol Amanto.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 gram yang siap edar, sejumlah alat timbang digital, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 15.000.000. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram mereka sebagai pengedar sabu.
Kombes Pol Amanto menambahkan bahwa modus operandi keluarga ini tergolong rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan hubungan keluarga untuk menjalankan bisnis pengedar sabu ini secara tertutup dan menghindari kecurigaan dari lingkungan sekitar. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas, jaringan ini akhirnya berhasil diungkap.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, di mana anggota keluarga justru terlibat dalam peredaran narkoba. Ini menunjukkan betapa bahayanya narkoba yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bahkan keluarga,” tuturnya.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu. Kombes Pol Amanto mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba.
Ketiga tersangka pengedar sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan keluarga ini.