Polisi Menangkap 3 Komplotan Pembobol Minimarket di Banten

Aparat kepolisian dari Polres Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pembobol minimarket yang kerap meresahkan para pemilik usaha di wilayah Banten. Sebanyak tiga orang yang diduga kuat sebagai anggota komplotan pembobol tersebut berhasil diamankan dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para pengusaha minimarket dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas tindak kejahatan pembobolan.

Menurut keterangan dari AKBP Sofwan Hermanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Serang Kota pada hari Minggu, 4 Mei 2025, penangkapan komplotan pembobol ini dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa pemilik minimarket yang menjadi korban pembobolan dalam beberapa waktu terakhir. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Ketiga anggota komplotan pembobol yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AR (28 tahun), JN (31 tahun), dan RT (25 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Serang pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol minimarket, seperti linggis, obeng besar, dan kunci लेटर T, serta sejumlah uang tunai dan barang-barang hasil curian dari beberapa minimarket.

Modus operandi komplotan pembobol ini adalah dengan melakukan survei terlebih dahulu terhadap minimarket yang menjadi target. Mereka biasanya beraksi pada malam hari atau dini hari saat kondisi minimarket sepi. Para pelaku kemudian merusak kunci pintu atau rolling door minimarket untuk masuk dan menguras barang dagangan serta uang tunai yang ada di kasir. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan pembobol ini diduga telah beraksi di lebih dari lima lokasi minimarket di wilayah Serang dan sekitarnya.

Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Agus Setiawan, mengapresiasi kinerja tim reserse kriminal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Beliau mengimbau kepada para pemilik minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan yang memadai, seperti kamera pengawas dan alarm, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Para pelaku komplotan pembobol ini akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.