Stop Diskriminasi: Bagaimana Polri Memastikan Layanan Terbaik untuk Semua Lapisan Masyarakat

Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif dan setara telah menjadi pilar utama reformasi birokrasi Polri. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang tidak memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau suku. Oleh karena itu, gerakan Stop Diskriminasi dalam layanan publik dicanangkan sebagai mandat penting yang harus diimplementasikan dari tingkat Mabes hingga Polsek terpencil. Praktik diskriminatif, sekecil apapun, tidak hanya merusak citra institusi tetapi juga melanggar prinsip keadilan yang dijamin oleh konstitusi. Tujuan utama dari transformasi ini adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian menerima perlakuan yang sama, hormat, dan profesional.

Upaya nyata Stop Diskriminasi ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan dan program strategis. Pertama, adalah standarisasi fasilitas dan prosedur layanan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Publik, yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024, setiap unit layanan wajib menyediakan fasilitas ramah difabel, seperti jalur kursi roda, toilet khusus, dan loket prioritas. Misalnya, di Polres Kota Semarang, telah diresmikan Layanan Inklusif Terpadu pada Rabu, 15 Mei 2024, yang dirancang khusus untuk memprioritaskan lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, memastikan mereka tidak perlu mengantre lama.

Kedua, adalah penguatan edukasi dan pelatihan bagi petugas. Setiap calon anggota Polri, mulai dari pendidikan dasar, menerima materi intensif mengenai kode etik, anti-diskriminasi, dan sensitivitas budaya. Pelatihan ini tidak hanya teoritis, tetapi juga melibatkan simulasi kasus untuk menguji empati petugas dalam menghadapi berbagai kelompok minoritas atau kelompok rentan. Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri mencatat, sebanyak 15.000 petugas telah mengikuti Workshop Etika Pelayanan Inklusif yang diadakan serentak di 34 Polda pada Juli 2024, menekankan bahwa pendekatan humanis harus menjadi mindset dasar.

Stop Diskriminasi juga diperkuat melalui sistem pengawasan yang transparan. Masyarakat didorong untuk berani melapor jika menemukan praktik pelayanan yang diskriminatif melalui call center Propam Polri di nomor 1500-440 atau melalui aplikasi online. Setiap laporan ditindaklanjuti secara serius oleh Satuan Pengawasan Internal (Propam) untuk menjaga integritas. Misalnya, pada kasus laporan diskriminasi rasial yang terjadi di Polsek X pada Senin, 9 Desember 2024, tim Propam langsung turun tangan. Petugas yang bersalah dikenakan sanksi disiplin dan wajib menjalani rehabilitasi mental, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi perilaku yang mencederai prinsip kesetaraan.

Komitmen Polri terhadap kesetaraan layanan publik ini bukan hanya isapan jempol, melainkan sebuah agenda reformasi berkelanjutan yang menyentuh setiap aspek interaksi dengan masyarakat. Tujuannya sederhana: menjadikan Polri sebagai institusi yang benar-benar melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh lapisan masyarakat, tanpa pengecualian sedikitpun.