Praktik Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu bentuk penyimpangan perilaku oknum aparat yang paling merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Untuk memerangi penyakit kronis ini dari akarnya, Polri mengandalkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan pemberantasan pungli di kepolisian. Propam memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin dan etika profesi melalui tindakan preventif dan represif. Upaya ini merupakan bagian integral dari reformasi kultural Polri yang bertujuan membangun institusi yang bersih dan akuntabel. Berdasarkan data internal Mabes Polri, laporan masyarakat mengenai praktik Pungli yang disalurkan melalui Propam meningkat 25% pada kuartal ketiga tahun 2025, menunjukkan peningkatan kesadaran publik untuk melapor.
Tugas Propam dalam pemberantasan pungli di kepolisian mencakup beberapa lini. Pertama, fungsi pencegahan (preventif) yang dilakukan secara proaktif, terutama oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal). Mereka melakukan pengawasan mendadak (sidak) di unit-unit pelayanan publik yang rentan Pungli, seperti kantor Surat Izin Mengemudi (SIM), Samsat, dan pos pelayanan lalu lintas. Kehadiran dan pengawasan ketat ini berfungsi sebagai deterrent (faktor pencegah) bagi oknum yang berniat melakukan penyimpangan.
Kedua, adalah fungsi penindakan (represif). Ketika ditemukan atau dilaporkan adanya dugaan Pungli, Propam akan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Pungli dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan juga dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Dalam banyak kasus, menegakkan disiplin dan etika profesi melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) seringkali menghasilkan sanksi tegas, termasuk penempatan di tempat khusus (Patsus) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus yang ditangani oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara pada 18 Agustus 2025, di mana seorang oknum polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli di pos lalu lintas dipecat, menjadi contoh komitmen ini.
Propam juga bekerja sama dengan instansi pengawas eksternal, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Kompolnas, untuk memperkuat transparansi dalam reformasi kultural Polri. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan melalui saluran pengaduan resmi. Setiap laporan dari masyarakat yang diterima oleh Propam dianggap sebagai prioritas. Dengan menerapkan sanksi yang keras dan transparan, Propam berupaya memastikan bahwa seluruh anggota Polri menyadari bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik Pungli, menjadikan profesionalisme dan pelayanan publik sebagai nilai utama dalam setiap tugas yang dilaksanakan.
