Surat Izin Keramaian: Panduan Pengurusan Acara Publik yang Aman dan Tertib

Setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang di ruang publik, mulai dari konser musik, demonstrasi damai, hingga bazar dan festival, memerlukan izin resmi dari pihak berwenang. Dokumen krusial tersebut dikenal sebagai Surat Izin Keramaian, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Surat Izin Keramaian bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang digunakan oleh aparat keamanan untuk merencanakan pengamanan, memitigasi risiko, dan memastikan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Mengurus Surat Izin Keramaian secara prosedural adalah wujud tanggung jawab penyelenggara acara kepada publik dan negara.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Izin

Pengurusan izin keramaian diatur berdasarkan skala kegiatan. Acara kecil (seperti pernikahan di gedung atau bazar lokal) biasanya diurus di tingkat Polsek. Sementara kegiatan besar (konser, event olahraga nasional) diurus di tingkat Polres atau Polda. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kapolsek/Kapolres/Kapolda setempat, idealnya minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

Persyaratan spesifik yang harus disertakan oleh penyelenggara meliputi:

  1. Surat Permohonan: Ditujukan kepada pejabat kepolisian yang berwenang.
  2. Proposal Kegiatan: Berisi detail acara, tujuan, estimasi jumlah peserta (misalnya, diperkirakan 5.000 penonton), jadwal acara (misalnya, dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB), dan denah lokasi.
  3. Surat Rekomendasi: Dari instansi terkait (misalnya, izin dari Dinas Pariwisata atau rekomendasi dari RT/RW setempat).

Verifikasi Risiko oleh Satuan Intelijen dan Keamanan

Setelah permohonan diterima, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) POLRI akan melakukan verifikasi dan penilaian risiko. Petugas Satintelkam, yang dibantu oleh petugas Bhabinkamtibmas setempat (untuk kasus acara skala kecil), akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual dan lingkungan. Misalnya, untuk konser yang dijadwalkan pada Hari Sabtu, 8 Februari 2025, verifikasi melibatkan peninjauan rute evakuasi darurat, ketersediaan petugas medis, dan dampak kebisingan terhadap permukiman terdekat. Jika verifikasi menyimpulkan bahwa risiko keamanan tinggi atau berpotensi menimbulkan kemacetan parah, pihak kepolisian berhak meminta penyesuaian jadwal atau penambahan personel pengamanan. Keputusan akhir persetujuan izin, termasuk jumlah personel pengamanan yang ditugaskan, akan disampaikan melalui surat resmi.

Pengamanan oleh Satuan Sabhara dan Brimob

Setelah izin diterbitkan, pengamanan akan dilakukan oleh personel gabungan. Satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) bertanggung jawab atas pengamanan umum dan pengendalian massa (Dalmas), sementara personel Lalu Lintas akan mengatur arus kendaraan. Untuk acara besar atau yang berpotensi konflik, bantuan dari Satuan Brimob dapat dikerahkan, seperti yang tercatat dalam logistik pengamanan sebuah demonstrasi besar yang membutuhkan penugasan 2 peleton personel Brimob yang standby di titik vital pada tanggal 15 November 2025 pukul 08.00 WIB.