Lembaga pemasyarakatan dan ruang tahanan kepolisian seharusnya menjadi tempat pembinaan yang menjunjung tinggi hukum, bukan justru menjadi arena kekerasan yang mematikan. Munculnya laporan mengenai adanya Tahanan yang tewas dengan kondisi luka-luka tidak wajar menimbulkan kecurigaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam sel. Dugaan adanya praktik Penyiksaan yang dilakukan oleh sesama penghuni sel atau bahkan melibatkan oknum petugas menjadi isu sensitif yang mencederai martabat hukum Indonesia. Kematian di balik jeruji besi tanpa adanya proses pengadilan yang tuntas adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Kasus Penyiksaan di dalam ruang tahanan seringkali ditutupi dengan alasan sakit mendadak atau perkelahian antar narapidana. Namun, pemeriksaan forensik yang independen seringkali mengungkap fakta yang berbeda, di mana ditemukan bekas kekerasan benda tumpul atau tanda-tanda penganiayaan sistematis. Seorang Tahanan yang statusnya masih terduga atau sudah terpidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan keamanan fisik selama berada dalam pengawasan negara. Jika nyawa seseorang bisa melayang begitu saja karena tindakan kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman secara hukum, maka kewibawaan institusi penegak hukum sedang berada di titik nadir.
Dampak dari praktik Penyiksaan ini sangat luas, mulai dari kecaman dunia internasional hingga hilangnya kepercayaan keluarga korban terhadap keadilan. Budaya kekerasan di dalam sel seringkali dianggap sebagai “ospek” atau hukuman tambahan yang tidak tertulis, padahal hal tersebut jelas melanggar undang-undang. Kematian tragis seorang Tahanan akibat penganiayaan menunjukkan bahwa pengawasan di dalam blok-blok penjara masih sangat lemah dan rawan penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya transparansi dalam proses penyelidikan kematian di penjara, stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan penuh kekerasan akan terus melekat kuat di benak masyarakat.
Pemerintah melalui kementerian terkait harus melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur di setiap ruang tahanan. Pemasangan kamera CCTV di setiap sudut sel dan koridor yang dapat dipantau oleh lembaga independen seperti Komnas HAM adalah langkah wajib untuk mencegah Penyiksaan. Selain itu, setiap petugas yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat langsung dalam kekerasan terhadap Tahanan harus dipecat dan diproses secara pidana tanpa ada perlindungan institusi. Reformasi mental di kalangan penjaga penjara perlu dilakukan agar mereka memahami bahwa tugas mereka adalah menjaga manusia, bukan menjadi algojo di ruang gelap.
