Tangerang, Banten – Aparat kepolisian dari Polsek Cisauk berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh seorang residivis di wilayah Tangerang. Pria berinisial R (35), yang baru saja bebas dari hukuman atas kasus serupa, kembali berulah dengan melakukan pencurian ponsel. Lebih mengejutkan, dalam proses penyelidikan terungkap pula aksi bejat lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
Penangkapan R dilakukan pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Cisauk, Tangerang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian ponsel di sebuah warung kopi beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.
Kapolsek Cisauk, Kompol Arief Rachman, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil curian. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain yang mengarah pada aksi bejat pelaku di luar kasus pencurian.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi bejat tersebut,” ujar Kompol Arief. Pihaknya juga menambahkan bahwa identitas korban dari aksi bejat ini masih dalam proses pendataan dan akan segera diberikan pendampingan.
Terungkapnya aksi bejat residivis ini tentu saja mengejutkan warga sekitar. Mereka tidak menyangka bahwa pelaku pencurian ponsel yang selama ini meresahkan juga terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindakan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cisauk guna membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pencurian dan pasal terkait dengan tindak pidana aksi bejat yang terungkap dalam pengembangan kasus ini. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Tangerang.
