Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan salah satu pilar utama dalam Mewujudkan Harkamtibmas, khususnya di sektor transportasi darat. Tugas dan Wewenang Polisi Lalu Lintas adalah fundamental untuk mengatur, mengawasi, dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh jaringan jalan. Keberadaan Polantas tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum di jalanan, tetapi juga sebagai edukator dan pelayan masyarakat dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan yang tinggi. Menurut data statistik dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada laporan akhir tahun 2024, faktor kelalaian manusia masih menjadi penyebab utama dari 70% lebih kecelakaan, menggarisbawahi pentingnya Tugas dan Wewenang Polisi dalam mendisiplinkan pengguna jalan.
Secara spesifik, Tugas dan Wewenang Polisi Lalu Lintas mencakup tiga area utama. Pertama adalah regulasi dan pengaturan. Polantas bertanggung jawab untuk mengelola arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk (pagi pukul 06.00 hingga 09.00 dan sore pukul 16.00 hingga 19.00) dan di persimpangan jalan utama. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan konflik lalu lintas. Kedua adalah penegakan hukum. Polantas berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini tidak selalu berupa tilang manual; Peran Polri saat ini semakin mengandalkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang terbukti lebih transparan dan efektif. Pada tanggal 20 Oktober 2025, Satuan Lalu Lintas di seluruh Polda akan mulai Mengintegrasikan Kecerdasan Buatan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang overload secara otomatis.
Ketiga, dan tidak kalah penting, adalah fungsi edukasi dan pencegahan kecelakaan. Tugas dan Wewenang Polisi Lalu Lintas tidak hanya menunggu terjadinya pelanggaran, tetapi juga aktif dalam Membangun Keterampilan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat, terutama remaja. Melalui program SIM Goes to School, misalnya, Polantas secara rutin mengunjungi SMA-SMA untuk memberikan penyuluhan tentang etika berkendara dan bahaya kebut-kebutan. Selain itu, Optimalisasi Sarana dan Prasarana dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu di jalur-jalur rawan kecelakaan pada saat-saat hari besar (seperti libur Natal dan Tahun Baru, yang puncaknya jatuh pada akhir Desember) menjadi bagian dari tugas kemanusiaan mereka.
Dengan menjalankan Tugas dan Wewenang Polisi ini secara profesional dan humanis, Polantas berupaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kehadiran mereka di jalan raya harus dilihat sebagai jaminan keselamatan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan bahwa setiap perjalanan dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
